Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Satuan Narkoba Polres Muratara berhasil menangkap pengedar narkoba bernama Iskandar alias Gandul (33), di rumahnya Kp 1 Desa Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 09.40 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 21 paket shabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 77,34 gram. Ekstasi warna biru logo marvel 176 butir, ekstasi warna hijau logo superman 64 butir.
Kemudian ekstasi warna merah logo donal trump 10 butir, satu unit timbangan, telepon seluler (Ponsel) merk Samsung. Selanjutnya, 46 pirek kaca, dua buah sekop pipet dan dua bal plastik klip bening.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto, SIK mengatakan, penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di Kp1 Desa Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, dan saat digeledah didapat barang bukti tersebut. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas AKBP Adi Witanto. (**)











