Pembegal Ibu Hamil di Ogan Ilir Diminta Serahkan Diri

Kamis, 17 September 2020
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pembegalan terhadap Ibu hamil tujuh bulan di pabrik sawit di Kabupaten Ogan Ilir pada 6 Juli 2020, terus menjadi perhatian Unit Jatanras Polda Sumsel. Petugas meminta Yongki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.

Sebelumnya, petugas sudah menangkap dua tersangka Rizky Saputra (19) dan Apri (23). Keduanya diciduk di kediaman masing-masing di Jalan Abi Kusno Kertapati dan Daerah Karya Jaya, Rabu (16/9/2020).

“Kedua pelaku yang kita tangkap kemarin merupakan pelaku yang mengeksekutor kasus besar seperti pembegalan ibu hamil, penusuk terhadap kondektur Trans Musi dan lainnya. Kami imbau untuk pelaku yang DPO untuk dapat menyerahkan diri. Bila tidak akan diambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, Kamis (17/9/2020).

Dikatakannya, keempat pelaku yang terkait dalam masalah tersebut ialah Risky, Apri, Rizky Saputra, dan Yongki. Riski sudah ditangkap oleh petugas Polres Ogan Ilir, sementara Apri ditembak petugas.

“Yongki masih DPO, di mana perannya membawa senpi dan meletuskan tembakan ke arah atas saat merampok ibu hamil di Kabupaten Ogan Ilir,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts