Palembang, Sumselupdate.com – Meski Indonesia sedang gencar-gencarnya dengan pembarantasan narkoba, namun itu tidak berlaku di PN Palembang.
Pasalnya, walapun terbukti melakukan peredaran narkoba jenis shabu, namun dua terdakwa yakni Yopi Iskandar (41) dan Badri (49) hanya divonis dua tahun penjara dalam persidangan yang dipimpin Arifin SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/10/2016).
Mendengar vonis ringan tersebut, kedua terdakwa yang bertetanggaan di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang ini menerimanya. “Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Baik JPU maupun terdakwa menerima, maka putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata majelis.
Sedangkan, Misrianti SH selaku jaksa, menuntut kedua terdakwa di penjara selama tiga tahun. Meski tuntutannya lebih tinggi dari vonis yang diberikan hakim, Misrianti menerimanya.
Berdasarkan data di persidangan, terdakwa Badri dan Yopi memiliki perbuatan yang berbeda. Badri, pada keterangannya di persidangan beberapa waktu lalu, mengatakan dirinya diminta menyerahkan shabu seberat 0,5 gram kepada Yopi.
Selanjutnya, saat shabu sudah di tangan Yopi, maka Badri akan diberikan upah dari Kp (DPO) yang merupakan pemilik narkoba. Sesaat sebelum ditangkap aparat kepolisian, Yopi dan Badri mengonsumsi shabu tersebut secara bersama-sama di rumah Yopi.
Dari penangkapan diamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,5 gram dan alat isap. Keduanya mengaku shabu yang ditemukan itu hanyalah untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan. (tra)