Warga PALI Pembawa Shabu 1 Kg Dituntut 18 Tahun Kurungan

Selasa, 3 November 2020
Persidangan Suwarno, pembawa shabu seberat hampir 1 kilogram, Tiwarno alias Warno (23) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Selasa (31/11/2020)

Palembang, sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat hampir 1 kilogram, Tiwarno alias Warno (23) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Imam Murtadlo, SH, dengan pidana selama 18 tahun penjara.

Dalam sidang dengan yang Ketuai Majelis Hakim Bongbongan Silaban SH, LLM, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dinilai oleh JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 968,48 gram.

Read More

“Bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas perbuatan itu menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan”, jelas JPU Imam Murtadlo SH saat bacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim melalui sidang, Selasa (03/11/2020).

Didalam tuntutan juga disebutkan terhadap barang bukti 10 paket besar shabu dengan berat keseluruhan 968, 4 gram senilai Rp600 juta, dua buah tas ransel dan selempang, satu timbangan digital serta dua handphone milik terdakwa agar dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya M. Daud Dahlan SH MH, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan yang dibacakan JPU.

Kuasa hukum terdakwa M. Daud Dahlan, ditemui usai sidang mengatakan, sangat keberatan atas tuntutan dari JPU, dirinya menilai bahwa tuntutan yang dibacakan tersebut sangat berat untuk terdakwa.

“Terdakwa ini kan sebagaimana fakta persidangan dan didalam dakwaan perannya hanya sebagai kurir saja bukan pemilik, jadi harus dibedakan, maka dari itu kami tidak sangat tidak sependapat dan akan kami sampaikan nanti dalam sidang pembelaan kami dua pekan kedepan”, ujar Dahlan Daud.

Didalam dakwaan disebut bahwa, terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada Juli 2020 silam di rumahnya di Desa Karang Agung PALI, menurut pengakuan terdakwa bahwa barang tersebut disimpan oleh terdakwa diatas plafon rumah setelah diserahkan oleh Kobri Winata (DPO) yang merupakan kakak terdakwa.

Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu yaitu Rp5 Juta  per paketnya. Dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu itu dari Kobri sudah 30 (tiga puluh) kali.

Selain itu, harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa jual bersama Kobri seharga Rp55 juta sampai dengan Rp65 juta. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts