Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Sat Reskrim Polsek Talang Kelapa kembali menangkap empat dari lima pelaku penggelapan tiga truk pupuk milik PT Nurfala Cemerlang Abadi.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Ramadoni alias Doni (35), warga Sako Kenten Kota Palembang dan Karmadi alias Adi (36), warga Jalan Mayor Zen Lorong Abadi Pusri Kecamatan Kalidoni Palembang. Dua dari empat tersangka, yang ditangkap merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Dua tersangka lainnya yang kita tangkap yakni Muklis (35), warga Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dan Malian (35), warga Jalan Harun Sohar Kota Palembang yang berperan sebagai sopir truk yang digunakan untuk menggelapkan pupuk,” ujar Kapolsek Talang Kelapa AKP M Haris didampingi Kanit Reskrim Iptu Nugroho Panji, Selasa (3/11/2020).
Dikatakannya dari tangan keempatnya, PT Nurfala Cemerlang Abadi, yang bergerak sebagai distributor pupuk mengalami kerugian mencapai Rp150 juta. Lebih lanjut tiga truk yang berisikan pupuk tersebut seharusnya dibawa dari Dermaga Gasing untuk diangkut ke gudang perusahaan.
Namun, tersangka Karmadi yang menjabat sebagai mandor justru memerintahkan Doni untuk tidak mengeluarkan surat jalannya.
Ia juga meminta kepada Muklis dan Malian untuk membawa pupuk sebanyak 30 ton tersebut untuk di jual kepada tersangka Asep sebagai penadah yang kini DPO,” terangnya.
Sementara itu, Adi salah satu tersangka menyebutkan, jika dirinya hanya mendapat bagian Rp6 juta dari penjualan pupuk tersebut.
“Doni dapat bagian Rp2 juta, Muklis dan Malian masing-masing dapat bagian Rp500.000. Duit itu dipakai untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya.
Atas tindakkannya tersebut pelaku terjerat pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (**)











