Warga PALI Ditangkap Jual Narkotika di Mura

Sabtu, 27 Agustus 2022
Abdul Kowi (41), Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, diamankan polisi.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti,  sumselupdate.com – Abdul Kowi (41), Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Mura.

Pelaku ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu di rumahnya Desa Tapa, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 00.13 WIB.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti yang ditanam disamping rumah tersangka satu bungkis plastik hitam berisikan, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah pipet plastik yang di potong miring (skop), satu buah kotak minyak rambut merk gatsby berisikan, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,20 gram.

Advertisements

20 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,90 gram.

Penangkapam tersangka sesuai dengan Lp-A/ 106 / VIII /2022/SPKT. SAT RES NARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, SH membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap dirumahnya, Desa Tapa, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.  Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang ditemukan.

di dalam tanah samping rumah pelaku. Setelah diperlihatkan barang bukti  pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.