Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar akhinya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk pertama kalinya dengan status barunya sebagai tersangka, Senin (19/9) siang.
Johan diperiksa diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran lahan kuburan. Dalam pemeriksaan itu, Johan hanya diizinkan penyidik untuk istirahat dan makan.
Sekedar mengingat, setelah menjalani pemeriksaan berkali-kali dan pemanggilan 40-an saksi, Johan Anuar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan. Peningkatan status Johan juga berdasarkan hasil gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali, tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.
Dalam kasus ini, diduga Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU). (man)











