Palembang, Sumselupdate.com – Terkait Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar yang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk pertama kalinya dengan status barunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan kuburan, Senin (19/9/2016).
Atas perbuatannya tersebut, Johan Anuar bakal dikenakan pasal berlapis. Pertama dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Johan juga disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka kita kenakan Undang-undang Tipikor dan Undnag-undang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, saat dibincangi di Mapolda Sumsel.
Disinggung mengenai harta kekayaan yang disita terkait TPPU, masih dijelaskan Djarod, hal itu sudah dilakukan penyidik. Hanya saja, Djarod hingga kini belum dapat menyebutkan apa saja barang yang disita.
“Yang jelas, barang yang disita berhubungan dengan kasus tersebut,” ungkap Djarod.
Hingga berita ini diturunkan, sekitar pukul 16.30 sore, pemeriksaan terhadap Johan masih tetap berlangsung di dalam gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pemeriksaan sempat terhenti sekitar satu jam dengan alasan istirahat dan makan siang terlebih dahulu. (Man)











