Penyidik KPK Tahan Wabup OKU Johan Anuar!

Kamis, 10 Desember 2020
Wakil Bupati (Wabup) OKU Drs Johan Anuar.

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kontestan pilkada yakni, Calon Wakil Bupati (Cawabup) pertahana Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar.

Johan ditahan mulai hari ini, Kamis (9/12/2020) hingga 29 Desember mendatang.

Penahanan Wakil Bupati OKU ini usai penyidik KPK menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang ada.

“Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” ungkap Ali Fikri lewat siaran pers yang diterima, Kamis (10/12/2020).

Advertisements

Menurut Ali, dalam keterangannya, kasus yang membelit petahana dalam pilkada Kabupaten OKU tersebut lantaran diduga melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp5,7 miliar akibat pengadaan tanah pemakaman.

Wabup OKU Johan Anuar yang mengenakan baju tahanan digiring penyidik KPK.

Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Dirinya diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman.

“JA diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten,” ujar dia.

JA sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU  saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.

Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, dirinya mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.

Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.

“Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya,” tutupnya.

Wabup OKU Johan Anuar yang mengenakan baju tahanan digiring penyidik KPK.

Ditahan Untuk Kedua Kalinya

Penahanan Wabup OKU Johan Anuar ini untuk kedua kalinya. Pada 14 Januari 2020 lalu, Johan Anuar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Namun setelah empat bulan menjalani proses penahanan, tepatnya pada Selasa (12/5/2020), Johan Anuar dinyatakan bebas.

“Pak JA ini keluar demi hukum statusnya karena waktu penahanan dari kepolisian sudah habis,” ujar Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati.

Setelah 120 hari ditahan, Titis menilai penyidik belum dapat melengkapi berkas. Bahkan berkas dugaan korupsi yang telah dilakukan Johan disebut masih tahap P19 alias berkas belum lengkap.

Namun kasus ini terus bergulir. Pada Sabtu (25/7/2020), Berkas perkara Johan Anuar terkait kasus mark-up lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sumsel diambil alih oleh KPK.

Saat itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan Pengambilan alih perkara tersebut dari Polda Sumsel dilakukan oleh unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan atau Korsupdak KPK.

Menurut Ali Fikri, diambil alihnya berkas kasus ini, mengingat, pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara itu sulit dilakukan secara baik, sehingga penyelesaiannya diharap lebih cepat jika dilakukan oleh KPK. (ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.