Jakarta, Sumselupdate.com – Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah disahkan oleh DPR. Namun demikian, pro kontra atas undang-undang tersebut terus bergulir. Bahkan, bagi sebagian kalangan, UU tersebut dianggap tak adil bagi rakyat miskin dan dinilai justru memberikan karpet merah bagi kalangan “berduit”.
Ketua Umum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (APRI), Marlo Sitompul mengatakan pihaknya bersama Yayasan Satu Keadilan dan empat masyarakat sipil akan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyayangkan perlakuan negara terhadap kalangan kaya dan miskin sangat timpang.
“Contoh, rakyat miskin digusur. Di sisi lain kok bisa negara membuat UU pengampunan pajak untuk konglomerat,” ujar Marlo dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016) sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.
“Ini cerminan sangat tidak berpihak pada rakyat miskin atau keadilan bagi si miskin. Kok dia (pemerintah) kalau sama orang miskin tegas tapi lembut dengan warga negara yang ngemplangpajak,” sambung dia.
Menurutnya, negara bisa saja memanggil pihak-pihak yang memiliki kekayaan di luar negeri tersebut tanpa harus memberi pengampunan pajak.
“Kalau Jokowi tegas, harusnya kan panggil pengguna pajak. Negara kan punya database,” ucapnya.
Ia pun berharap agar kritik pihaknya terhadap UU Tax Amnesty dapat dibuktikan di MK dan gugatan tersebut dikabulkan.
“Kami akan melakukan gugatan terkait UU Tax Amnesty tersebut dan menyerukan kekuatan rakyat. Mari kita bangun kekuatan tandingan,” kata Marlo. (adm3)