Cilacap, Sumselupdate.com – Sisa waktu dari program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang tersisa dua hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyandera wajib pajak yang tidak menyelesaikan tunggakan mencapai Rp6,5 miliar ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Seorang penunggak pajak berinisial HS tersebut terpaksa pindah ke Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap oleh Kanwil DJP Jabar I setelah dilakukan penyanderaan sejak 9 Mei 2016 di Lapas Kebon Waru Bandung karena tak kunjung menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Pemindahaan ini merupakan cara efektif untuk memaksa penunggak pajak agar melunasi tunggakan pajaknya,” kata Kepala Kanwil DJP Jabar l, Yoyok Satiotomo dikutip dari detik.com, Kamis (30/3/2017).
Menurut dia, penunggak pajak yang dipindah ke Lapas Batu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan karena lokasinya yang relatif jauh. Berbeda dengan Lapas Kebon Waru yang dinilai masih terlalu nyaman bagi penunggak pajak. “Karena lokasinya relatif dekat dengan keluarganya sehingga masih dengan mudah dikunjungi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan. Penyanderaan merupakan upaya terakhir penagihan setelah upaya lain seperti penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pemblokiran dan pencegahan dilakukan.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. “Tindakan gijzeling (penyanderaan) dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan dan bekerjasama dengan Polda Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan terhadap para penunggak pajak, jika pihaknya akan bertindak tegas dan tak akan segan menempuh jalur hukum bagi para pengemplang pajak. Tindakan ini merupakan komitmen untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak.
“Hingga saat ini, sudah ada enam penunggak pajak yang akan dikenakan hukuman serupa (gijzeling). Namun kelima penunggak pajak di antaranya langsung melunasi utang pajaknya,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak, untuk segera memanfaatkan kesempatan yang tersisa 2 hari lagi ini (31 Maret). Karena banyak manfaat yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pembebasan sanksi administrasi atas pajak yang terutang.
Kanwil DJP Jabar I juga akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan amanat Pasal 18 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setelah masa Amnesti Pajak berakhir dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk sembunyi dari pajak. (pto)