Tolak Aturan Swab Test Usai Demo di Palembang, Ratusan Karyawan PT LPI Mogok Kerja

Jumat, 16 Oktober 2020
AKSI DEMO---Ratusan karyawan PT Laju Perdana Indah (LPI) melakukan aksi mogok kerja.

Laporan: Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com-Ratusan karyawan PT Laju Perdana Indah (LPI) melakukan aksi mogok kerja terkait kebijakan manajemen LPI tentang internal memorandum.

Kebijakan ini disayangkan oleh karyawan LPI yang ikut dalam aksi di Palembang, untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, sekitar 78 karyawan yang ikut aksi diwajibkan untuk mengikuti test swab dan karantina mandiri selama 14 hari, Jumat (16/10/2020).

Arfan Chandra, Ketua SPSI didampingi Sekertaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Laju Perdana Indah Arni Johan, mengharapkan kepada PT LPI untuk mencabut internal memorandum protokol kesehatan yang dikeluarkan pada 15 Oktober.

Advertisements

Pasalnya, selama menunggu hasil swab keluar dan isolasi mandiri hak karyawan akan dipotong dari hak cuti tahunan. Apabila hak cuti tahunan sudah habis, maka akan dikonpensasikan pada cuti tidak berbayar.

“Mengingat karyawan diwajibkan melakukan test swab dengan biaya sendiri dan isolasi mandiri. Bagi karyawan yang ikut aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang. Tentu hal tersebut sangat memberatkan karyawan yang ikut aksi damai di Palembang, dan meminta kepada pihak manajemen LPI untuk mencabut internal memorandum protokol kesehatan tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelumnya karyawan yang hendak berangkat ke Palembang sudah meminta izin dengan pihak menajemen. Namun tidak ada peraturan internal memorandum protokol kesehatan dari pihak LPI, yang mewajibkan karyawan test swab dan isolasi mandiri setelah aksi.

“Kalau dari awal karyawan sudah tau adanya peraturan internal memorandum protokol kesehatan dari pihak LPI tentu kita juga berpikir untuk ikut aksi damai di Palembang,” lanjutnya.

Cecep Wahyudin SP, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) OKU Timur mengharapkan kepada manajemen LPI dapat memberikan kebijakan kepada pada karyawan yang tidak memberatkan. Karena yang mereka perjuangkan adalah nasib buruh di Indonesia bukan hanya di PT LPI. Selain itu, pada saat aksi kemarin karyawan LPI yang ikut semuanya menggunakan masker.

“Namun di sini sangat disayangkan kenapa pihak LPI mengeluarkan aturan agar karyawan yang ikut aksi damai menolak UU Cipta Kerja di Palembang kemarin, agar test swab dan isolasi mandiri tanpa dibayar. Padahal kita sudah menggunakan masker saat aksi. Seharusnya memo itu dibuat sebelum aksi, bukan ketika karyawan selesai aksi di Palembang,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan ini sudah mengarah pada intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pihaknya paham dan setuju dengan protokol kesehatan di masa Pandemi. Namun pelaksanaannya harus adil dan tidak membedakan antara karyawan dan jajaran direksi.

“Pemerintah melarang berkumpulnya masa namun justru pemerintah yang memancing berkumpulnya massa dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja,” tandasnya.

Terpisah, Tio dari pihak PT LPI saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada karyawan untuk tidak ikut aksi ke Palembang, tapi cukup perwakilan saja.

“Kalau untuk test swab dan isolasi mandiri itu memang sudah menjadi aturan kita. Dan untuk pemotongan cuti selama waktu isolasi itu sudah menjadi internal perusahaan kita, jadi tidak usah diekspose”, tukasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.