Tim Tabur Kejagung RI Tangkap DPO Bendahara Desa Banjar Negara Lahat di Bogor

Rabu, 3 November 2021
M Jaka Bantara (duduk di kursi) DPO kasus dugaan korupsi dana desa Banjar Negara Kabupaten Lahat, usai ditangkap di kawasan Cibinong, Kota Bogor, Rabu (3/11/2021)

Laporan : A Putra

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bogor berhasil melakukan penangkapan salah seorang DPO perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Tahun Anggaran 2017 – 2018.

DPO yang berhasil ditangkap Jaka Batara selaku Bendahara Desa Banjar Negara yang sudah satu tahun lebih buron atas kasus tersebut. Jaka Batara ditangkap di Jalan Tegar Beriman Nomor B4, Cibinong, Bogor.

Sedangkan DPO lainnya Suldan Helmi selaku Kepala Desa Banjar Negara, yang tidak lain adalah orang tua kandung DPO Jaka Batara saat ini masih dalam pengejaran Tim Tabur Kejagung RI.

Advertisements

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka dana desa Banjar Negara Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017-2018.

“Ya benar, setelah sempat dinyatakan buron selama lebih kurang satu tahun, satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Banjar Negara Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017-2018 berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel di Bogor,” ungkap Khaidirman.

Saat ini, lanjut Khaidirman, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masih dalam perjalanan ke Palembang guna proses hukum selanjutnya.

“Mudah-mudahan besok tersangka bersama tim Tabur tiba di Palembang,” kata Khaidirman.

Khaidirman menegaskan, untuk satu tersangka lainnya yakni Suldan Helmi mantan Kepala Desa Banjar Negara, yang juga ayah kandung tersangka Jaka Batara masih terus dilakukan pengejaran hingga saat ini.

“Saya berharap kepada satu tersangka lagi yang saat ini masih DPO, agar segera menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat untuk pelaku tindak pidana melarikan diri,” tegas Khaidirman.

Terpisah, Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intelejen Faisal SH mengatakan, DPO yang berhasil ditangkap tersebut akan segera dilakukan pemeriksaan guna menjalani proses hukum.

Pihaknya berharap, keluarga dari Suldan Helmi agar dapat membantu Kajari, dengan cara membujuk Suldan Helmi yang masih berstatus DPO, sehingga dapat menyerahkan diri.

“Kami mengharapkan kepada sanak famili SH agar kiranya membujuk SH yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Tabur agar menyerahkan diri kepada Kejaksaan RI. Tempat persembunyian SH sudah diketahui sehingga dengan menyerahkan diri, tentunya akan mempermudah penyidikan. Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO SH untuk bersembunyi,” ujar dia.

Sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan Jaka Batara dan Suldan Helmi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Banjar Negara sebesar Rp 573.383.785. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.