Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana KUD Muba Jalani Sidang Perdana

Selasa, 21 September 2021
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga terdakwa dugaan  korupsi pada Dana Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Banyuasin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (21/9/2021).

Adapun ketiga terdakwa yakni Ketua KUD Buana periode 2012-2014, Safaruddin (50), Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan KUD Buana periode 2012-2015, Alis Gunawan (52) dan Ketua IV SDM KUD Buana periode 2012-2015, Bambang Tri Hasmoro (54).

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Musi Banyuasin (Muba) menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikonfirmasi pada JPU Kejari Musi Banyuasin, Chandra Irawan, SH, mengatakan jika dalam perkara ini ketiga terdakwa diduga telah melakukan manipulasi pada data pengajuan pinjaman di KUD.

Advertisements

“Jadi ada sekitar 210 data milik warga yang digunakan oleh ketiga terdakwa untuk mengajukan pinjaman di KUD. Namun setelah pengajuan pinjaman tersebut cair, uang tersebutvtidak diberikan kepada pemilik data, melainkan diambilnoleh ketiga terdakwa,” kata JPU Kejari Muba, Chandra Irawan yang diwawancarai usai sidang, Selasa (21/9/2021).

Ia juga menjelaskan bahwasanya pemilik data yang digunakan oleh ketiga terdakwa dalam pengajuan pinjaman di KUD tersebut tidak mengetahui jika data-data dirinya digunakan untuk kepentingan pengajuan pinjaman.

Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP mencapai Rp5 miliar rupiah.

“Dari nilai tersebut, belum ada uang kerugian negara yang dikembalikan oleh para terdakwa,” tutupnya. (ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.