Palembang, Sumselupdate.com – Rencananya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada kamis 3 Febuari 2022 akan mengelar sidang dugaan korupsi jual beli gas PDPDE dan Masjid Sriwijaya jilid IV yang menjerat Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah.
Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi, SH, MH, mengatakan bahwa persidangan perdana tersebut, tetap menggunakan formasi majelis hakim lima orang, dengan ketua majelis hakim nanti dipimpin langsung oleh ketua PN Palembang Abdul Aziz, SH, MH.
“Lalu Yoserizal, SH, MH, Sahlan Effendi, SH, MH, Waslan Makhsid, SH, MH, dan Ardian Angga, SH, MH, sebagai anggota majelis,” terang Sahlan.
Dilanjutkannya, PN Palembang juga kemungkinan besar akan tetap menggelar persidangannya secara telekonferensi.
“Karena mengingat situasi dan kondisi masih dalam Pandemi ini, para tersangka kemungkinan akan dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang,” kata Sahlan.
Diketahui dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang. (ron)











