Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid lll, dengan empat terdakwa Ahmad Najib, Loka Sangganegara, Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Senin (31/1/2022).
Dalam sidang dengan agenda keberatan (Eksepsi) yang dibacakan langsung kuasa hukum masing-masing atas dakwaan JPU di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH .
Dalam eksepsi tersebut hanya terdakwa Agustinus Antoni yang tidak mengajukan eksepsi.
Melalui kuasa hukumnya, tiga terdakwa menilai dakwaan JPU Kabur, tidak jelas dan membingungkan.
Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Loka Sangganegara, Yudi Kosasi, SH, dan Maman Budiman, SH, yang menilai dakwaan JPU tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHP.
Menurutnya, terdakwa Loka selaku team leader ada surat tugas dalam menjalankan tugasnya dari PT Indah Karya.
“Dakwaan keliru karena terdakwa ditunjuk PT Indah Karya sebagai tim ledar maka bukan tanggung jawab terdakwa untuk melaporkan progres pembangunan masjid Sriwijaya,” katanya Budiman dalam sidang.
Maka dari itu pihaknya berharap majelis hakim dapat membatalkan dakwaan JPU demi hukum.
Sementara itu JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadhi, SH, MH , mengatakan, pada sidang minggu depan pihaknya menanggapi semua keberatan para terdakwa.
“Kita tetap pada dakwaan,” jelasnya. (ron)











