Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan agenda saling memberikan kesaksian, Alex Noerdin dan Muddai Madang, di PN Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).
Dalam sidang tersebut Alex Noerdin maupun Muddai Madang, dihadirkan langsung JPU Kejati Sumsel, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH.
Muddai Madang diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Alex Noerdin.
Dari pantauan situasi dalam ruang sidang, hampir sama seperti sidang sebelumnya, ruang sidang utama PN Palembang dipenuhi pengunjung yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.
Sementara dari pantauan luar ruang sidang, beberapa petugas kepolisian dibantu dengan petugas Kejati Sumsel turut mengamankan jalannya persidangan.
Saat ini persidangan masih berlangsung, dengan mendengarkan keterangan terdakwa Muddai Madang sebagai saksi di antaranya perihal awal mulanya pembentukan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya termasuk tugas dan jabatannya sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. (ron)