Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Dialog Daerah untuk menginventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Kegiatan bertajuk “Inventarisasi Data Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027 dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah” tersebut berlangsung di Gale-Gale, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (26/10/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Imam Santoso, yang hadir bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail, serta jajaran.
Dialog tersebut dihadiri Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Andarta Ferryadi, Anggota DPD RI sekaligus Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah Bahar Buasan, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ferry, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Andi Namandang, akademisi, tokoh masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun data dan informasi mengenai rencana pembentukan peraturan daerah pada 2027. Inventarisasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai prioritas legislasi pemerintah daerah dan DPRD.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya penyusunan Propemperda berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, peserta membahas pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah yang telah ditetapkan. Langkah ini diperlukan untuk menilai relevansi regulasi, efektivitas pelaksanaan, dan potensi ketidakharmonisan dengan ketentuan hukum lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung mengatakan, Propemperda harus menjadi instrumen perencanaan hukum yang disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar daftar rancangan regulasi.
“Propemperda tidak hanya memuat daftar rancangan regulasi, tetapi harus menjadi instrumen perencanaan hukum daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan. Karena itu, data yang akurat dan koordinasi antarlembaga menjadi sangat penting,” ujar Johan.
Ia menambahkan, pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar peraturan daerah tetap relevan, efektif, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan.
Menurut Johan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, DPD RI, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah.
“Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan implementatif. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, DPD RI, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya akan memperkuat proses pembentukan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Hasil inventarisasi dan pertukaran informasi dalam dialog tersebut diharapkan menjadi bahan tindak lanjut dalam pemantauan dan evaluasi Propemperda 2027.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya mendukung perencanaan dan pembentukan peraturan daerah yang terarah, harmonis, serta sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.







