Palembang, Sumselupdate.com – Meski divonis 12 tahun penjara terkait kasus PDPDE Sumsel, namun Majelis Hakim membebaskan dakwaan Muddai Madang dari jeratan kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Konfirmasi kuasa hukum Muddai Madang, Heru Andeska, SH, mengaku sependapat dengan Majelis Hakim terkait dibebaskannya dari dakwaan dana hibah masjid Sriwijaya.
Ia juga mengatakan, pihaknya tidak sependapat terkait kasus PDPDE Sumsel.
“Kita tidak sepakat terhadap putusan Hakim yang nyatakan klien kita terbukti melakukan tindak pidana jual beli serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus PDPDE Sumsel,” katanya.
M Sakri Tawangsala, SH, serta Arief Darussalam, SH, kuasa hukum Muddai Madang, menambahkan, tidak sepakat mengenai adanya pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp36 miliar.
“Karena kami menilai jika tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka seharusnya tidak ada uang pengganti,” ungkapnya.
Ia menyayangkan penetapan majelis hakim yang memvonis kliennya melakukan TPPU.
Menurutnya, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan. Seperti keterlibatan 11 individu dan satu badan usaha dalam kasus ini.
Menurutnya, penetapan ini bisa menjadi preseden buruk yang bisa menghambat investasi di Sumsel. Di sisi lain, ia mengapresiasi vonis hakim yang membebaskan Muddai dari segala tuduhan atas kasus Masjid Raya Sriwijaya. (ron)