Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polsek Cempaka OKU Timur Dipecat

Kamis, 11 November 2021
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres OKU Timur, Kamis, (11/11/2021).

Laporan: Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten OKU Timur kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya.

Kali ini satu orang personel Polres OKU Timur atas nama Wahyudi berpangkat Aipda dengan jabatan Kasium Polsek Cempaka resmi dipecat dengan tidak hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu anggotanya tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/786/X/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Advertisements

Proses pemberhentian ini dilaksanakan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH di halaman Mapolres OKU Timur, Kamis, (11/11/2021).

Dalam amanatnya, Kapolres OKU Timur mengungkapkan, jika pelaksanaan upacara PTDH seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Kapolres beralasan, imbas yang dirasakan tidak hanya kepada personel yang mengalami, namun juga terjadap keluarga.

“Tentunya keputusan ini melalui proses yang  sangat panjang dan dengan penuh pertimbangan, serta berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolres juga menambahkan, jika keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat dan melalui proses persidangan, di mana sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal itu menurutnya demi kepentingan dan kebaikan organisasi Polri, selain itu pula keputusan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Kepada personel yang di PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun nantinya tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” harapnya.

Menurut Kapolres, pemberhentian terhadap satu orang personelnya ini dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, dan juga tentang penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 21 ayat 3 huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Upacara PTDH ini sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh Personel Polri untuk tidak melakukan pelanggaran, terlebih lagi kinerja Polri juga selalu menjadi sorotan masyarakat, jika sebagai Personel Polri belum mampu berprestasi, saya harap dengan sungguh-sungguh untuk tidak membuat atau mencedrai institusi dengan membuat pelanggaran itu sudah cukup bagi Institusi,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.