Bripka Agus Direkomendasikan PTDH, PH Korban Sambut Baik Langkah Polda 

Writer: - Kamis, 4 September 2025
Kuasa hukum korban, Jhonson Lumban Tobing, Erwin Simanjuntak SH MH. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan resmi merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi aktif, Bripka Agus Kurniawan.

Keputusan ini menyusul vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang terhadap Agus dalam kasus penipuan yang merugikan korban, Jhonson Lumban Tobing, hingga Rp390 juta. Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap.

Read More

Kuasa hukum korban, Erwin Simanjuntak SH MH, menyambut baik langkah tegas Polda Sumsel.

“Ini menunjukkan komitmen Polri menjaga disiplin dan marwah institusi. Kami percaya penegakan disiplin yang tegas akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Kasus ini sendiri bermula pada Agustus 2019, ketika Agus meminjam uang Rp390 juta dari korban dengan alasan untuk pengeboran proyek minyak.

Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat rumah yang ternyata hanyalah duplikat. Sertifikat asli telah diagunkan ke Bank BTN sejak 2014.

Akibat ulah tersebut, korban mengalami kerugian Rp390 juta. Sertifikat palsu itu diketahui berasal dari dua orang yang kini masih berstatus DPO.

Dengan keluarnya rekomendasi PTDH, Bripka Agus Kurniawan resmi menghadapi sanksi etik terberat setelah menjalani hukuman pidana.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts