Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resor Pagaralam menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel berinisial Bripda RR, Senin (6/4/2026).
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Pagaralam tersebut dipimpin langsung Kapolres Pagaralam Januar Kencana Setia Persada. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026.
Bripda RR sebelumnya bertugas sebagai anggota Satuan Samapta Polres Pagaralam. Ia diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Prosesi upacara berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan keputusan resmi, dilanjutkan pelepasan atribut dinas oleh inspektur upacara, hingga pengembalian status yang bersangkutan sebagai warga sipil. Seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagaralam turut hadir menyaksikan jalannya upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas.
“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Januar Kencana Setia Persada.
Ia menambahkan, keputusan pemecatan tidak diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan matang.
“Keputusan ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan matang. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi Polri,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Mansyur menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas. Institusi menegaskan tidak memberi ruang bagi personel yang melanggar aturan serta mencederai kepercayaan masyarakat.
(**)











