Baturaja, Sumselupdate.com – Sebanyak tiga anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
Ketiga personel tersebut yakni Brigadir Hardianto NRP 81100005, Briptu Trio Okta Wijaya NRP 93100417, dan Briptu Wahyu Dwi Maulana NRP 99070093.
Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres OKU dan dipimpin langsung Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK, Senin (9/3/2026).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, Brigadir Hardianto diberhentikan karena melakukan disersi sejak Februari 2025 hingga saat ini. Sementara Briptu Trio Okta Wijaya dan Briptu Wahyu Dwi Maulana dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“PTDH ini merupakan bagian dari program internal cleansing atau pembersihan internal di tubuh Polri,” tegas Kapolres.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut diperlukan agar perilaku menyimpang segelintir oknum tidak merusak reputasi ribuan anggota Polri lainnya yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi tinggi dalam menjaga nama baik institusi.
Kapolres menjelaskan, ketiga personel tersebut terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003.
Meski status keanggotaan mereka dicabut, Kapolres menegaskan bahwa institusi tetap mengedepankan aspek keadilan terhadap hak-hak normatif mereka sebagai warga negara.
“Mereka tetap berhak mendapatkan hak atas Asabri serta iuran dana pensiun yang pernah mereka bayarkan selama masa aktif kedinasan,” jelasnya.
Kapolres berharap keputusan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polres OKU agar selalu menjunjung tinggi etika, disiplin, dan moral dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas dan nama baik institusi,” pungkasnya.
(**)











