Terjerat Kasus Pembangunan Kantor Lurah, Kadis PUPR Banyuasin Ditahan!

Writer: - Senin, 17 Februari 2025
Tersangka Apriansyah yang merupakan Kadis PUPR Banyuasin dan Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel digiring petugas ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Senin (17/2/2025). Foto; Sumselupdate.com/Romadon.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK, dan Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin.

Read More

Proyek yang disidik Pidsus Kejati Sumsel itu bersumber dari dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023 yang merugikan negara Rp800 juta lebih.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, untuk dua tersangka WAF dan APR telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Sedangkan untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan di Jakarta, dan rencananya Selasa besok (18/2/2025), tersangka AMR akan dibawah ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH menambahkan untuk peran ketiga tersangka, bersama-sama melakukan perbuatan KKN berupa suap dalam hal ini berkaitan dengan komitmen fee dari para tersangka.

“Para tersangka mengatur pemenang lelang sehingga mengakibatkan tidak selesainya dan tidak sesuai dalam pelaksanaannya sebagaimana ditentukan dalam surat perjanjian kontrak,” tegas Aspidus.

Ia juga menegaskan atas perbuatannya para tersangka yakni tersangka AMR dan APR dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka WAF disangkaan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts