Palembang, sumselupdate.com – Lisa Natalia (24), warga jalan Opi Raya, Komplek Anggrek Residence, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, jadi korban tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan.
Akibatnya, korban Lisa mengalami kerugian dengan total senilai Rp300 juta, setelah dibawa kabur seorang pria yang merupakan rekan bisnisnya sendiri.
Hal itu terungkap setelah korban, didampingi kuasa hukumnya Inneke Julyana Vermarien SH, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (13/11/2024) siang, untuk membuat laporan polisi.
Ditemui usai membuat laporan, kuasa hukum korban mengatakan kliennya telah menjadi korban Penggelapan atau Penipuan dalam hal bisnis usaha jual beli tiket penerbangan pesawat.
“Kronologis kejadian itu, pada Rabu 6 November 2024 lalu, sekira pukul 08.00 WIB, saat itu klien saya (korban, red) sedang berada di rumahnya,” ucap Inneke.
Ketika berada di rumahnya itu, korban menjalin kesepakatan untuk berbisnis bersama dalam hal tiket penerbangan pesawat dengan harga murah.
Baca juga : Awas! Modus Penipuan Tagihan Pajak Lewat WhatsApp, ini Tips Aman dari BRI
“Terlapor atas nama Andriyan Dwiki Nugraha, antara klien saya dan terlapor baru saling kenal melalui Facebook. Terlapor menawarkan tiket penerbangan pesawat murah, lalu sepakat harga dan korban memesan tiket untuk keberangkatan sekitar 100 orang. Jadi uang yang ditransfer ke rekening terlapor, total mencapai Rp300 juta,” terangnya.
Namun setelah tiket dipesan dan uang dibayarkan, lanjut Inneke, ketika hendak melakukan Check In, ternyata ticket telah ter refund.
“Rupanya terlapor tidak menyetorkan uangnya ke pihak maskapai, sehingga tiket itu di refund atau dibatalkan perusahaan,” jelasnya.
Masih kata Inneke, saat korban mencoba menghubungi terlapor kembali untuk menanyakan hal refund serta kendala tentang ticket, ternyata terlapor sudah tidak bisa lagi dihubungi.
Baca juga : Tergiur Untung Besar, IRT Asal OKU Selatan Jadi Korban Penipuan Online, Rugi Rp139 Juta
“Terlapor kabur entah kemana, korban klien saya ini harus mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Dengan laporan polisi yang telah dibuat ini, kami berharap laporan bisa segera diproses dan pelaku ditangkap,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan.
“Laporannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Dan Atau 378 KUHP sudah kita terima, dan laporannya langsung kita serahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya singkat. (**)