Palembang, Sumselupdate.com – Dinar Fajarani (21), warga asli Pulau Punai Belinyu, Bangka Belitung, kehilangan uang sebesar Rp3,5 juta, usai dirinya jadi korban penipuan.
Sadar jadi korban penipuan, wanita yang saat ini tinggal di jalan Kancil Putih, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, terpaksa membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (21/11/2024) sore.
Dihadapan petugas kepolisian, korban Dinar menuturkan peristiwa penipuan yang dialaminya tersebut terjadi pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal saat dirinya berada di kosannya, tiba-tiba ia dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh terlapor bernama Imanuel dan Dewanti.
“Saya diberikan tugas dan misi yang diberikan admin grup yaitu meng-follow akun iklan di WhatsApp. Setelah menjalankan tugas dan misi meng-follow akun iklan tersebut, para anggota di dalam grup mendapatkan komisi sesuai dengan tugas yang di berikan,” jelas Dinar Fajarani.
Karena merasa tergiur dengan komisi, sambung mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Palembang ini, ia pun diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp500.000.
Baca juga : Awas! Modus Penipuan Tagihan Pajak Lewat WhatsApp, ini Tips Aman dari BRI
“Saya juga merasa tugas yang diberikan mudah, jadi saya setujui. Awalnya saya transfer Rp500.000, tapi kata admin kalau nominal transfer terus naik, maka komisi akan lebih besar,” terangnya.
Masih penasaran dengan jumlah komisi yang akan di dapatnya, diakui Dinar, dirinya kembali mentransfer uang ke rekening yang telah diberikan oleh admin hingga total keseluruhan mencapai Rp3,5 juta.
“Tapi setelah uang semua sudah saya kirim, ternyata keuntungan komisi yang dijanjikan tidak ada. Di situ saya baru sadar sudah tertipu, saya tanya sama admin itu, tapi tidak diresponnya. Jadi saya buru-buru membuat laporan polisi kesini, dengan harapan uang saya bisa dikembalikan,” tutupnya.
Baca juga : Tergiur Untung Besar, IRT Asal OKU Selatan Jadi Korban Penipuan Online, Rugi Rp139 Juta
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana penipuan.
“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim, untuk melakukan penyelidikan menangkap pelaku,” tutup Heri singkat. (**)