Terdakwa Penganiayaan Guru SMAN 6 Palembang Dituntut 5 Bulan Penjara

Writer: - Selasa, 3 Februari 2026
Terdakwa Suretno yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Yuli Mirza, sesama tenaga pendidikan di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Suretno yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Yuli Mirza, sesama tenaga pendidikan di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang, kembali jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Palembang, Selasa (3/1/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama SH MH, Jaksa Penuntut Umum Desi Arsean menyatakan bahwa terdakwa Suretno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Read More

“Menuntut supaya majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa Suretno,” tegas jaksa

Usai sidang korban penganiayaan Yuli Mirza, mengaku sangat kecewa dan terpukul atas tuntutan pidana yang dinilainya terlalu ringan terhadap terdakwa Suretno, rekan seprofesinya.

“Jelas tuntutan pidana lima bulan penjara itu menurut saya sangat ringan. Saya sangat kecewa,” tegas Yuli Mirza kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga : Komisi X DPR: Kehadiran Perguruan Tinggi Luar Negeri Harus Ada Regulasi yang Jelas

Menurut Yuli, tuntutan tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban. Pasalnya, hingga perkara ini bergulir di meja hijau, tidak pernah ada kesepakatan damai antara dirinya dengan terdakwa.

Selain itu, tindakan penganiayaan yang dialaminya telah menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis.

Yuli Mirza juga membantah adanya hubungan personal yang dekat dengan terdakwa. Ia menegaskan bahwa selama bekerja di sekolah, dirinya jarang berkomunikasi dengan Suretno, bahkan tidak memiliki hubungan akrab.

Baca juga : Pelaku Pembunuhan Guru PPPK SMPN 46 OKU Ditangkap, Parah, Ternyata Ini Motif Tersangka!

“Selama ini di sekolah hampir tidak pernah berkomunikasi. Kalaupun ada chat WhatsApp, itu berkaitan dengan masalah lain, bukan urusan pribadi,” jelasnya.

Yuli mengungkapkan bahwa konflik yang melatarbelakangi kejadian penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia menyebut adanya dugaan penyelewengan dana BOS, di mana terdakwa Suretno diketahui menjabat sebagai bendahara BOS yang ditunjuk langsung oleh Kepala SMA Negeri 16 Palembang.

Dengan tuntutan pidana yang hanya lima bulan penjara, Yuli Mirza merasa hukum belum berpihak kepada korban. Ia pun pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

“Kalau memang tidak selesai di pengadilan dunia, biarlah nanti diselesaikan di pengadilan akhirat saja,” tandasnya dengan nada kecewa.

Diketahui sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali, hingga menyebabkan korban mengalami luka. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts