Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Resmob Singa Ogan bersama opsnal Satreskrim Polsek Peninjauan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Syidatul Fitriyah (27), guru PPPK SMPN 46 asal Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.
Penangkapan dilakukan di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (21/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasatreskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra bersama Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam konferensi pers mengungkapkan identitas pelaku yakni Riko Irawan (29), warga Dusun IV Desa Suka Pindah.
Menurut Kapolres, pelaku sempat digerebek di rumah mertuanya di Desa Suka Pindah, namun sudah melarikan diri.
Polisi kemudian menelusuri jejaknya hingga berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya di Desa Munggu.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif pelaku bersembunyi di kos korban. Peristiwa bermula ketika pelaku bertengkar dengan istrinya pada Selasa, 18 November 2025.
Pelaku kemudian meninggalkan rumah dan mencari tempat bermalam. Karena pernah bekerja sebagai penjaga kos korban, pelaku memahami situasi bedeng dan memutuskan masuk ke salah satu kamar kosong yang berjarak sekitar 400 meter dari rumahnya.
Keesokan paginya, pemilik kos meminta seseorang mengecek bedeng. Pelaku yang takut ketahuan bersembunyi di plafon, lalu turun ke kamar korban yang kosong karena korban sudah berangkat mengajar.
Pelaku bersembunyi hingga sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban pulang ke kos. Korban terkejut melihat pelaku di dalam kamar dan berteriak meminta tolong.
Panik, pelaku kemudian mendorong korban ke kasur, mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap mulutnya menggunakan jilbab yang dikenakan korban.
Meski korban sempat melawan, pelaku terus menekan hingga korban kehabisan tenaga.
Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat.
Kapolres menegaskan bahwa keterangan ini masih berdasarkan pengakuan awal pelaku dan penyidik masih mendalami motif sebenarnya serta mengumpulkan barang bukti tambahan.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(**)











