Palembang, Sumselupdate.com – Kurang lebih dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya seorang pelaku pencurian di Mushola Hidayat Tushola, yang terletak di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, lorong Langgar, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang ini, diringkus unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang.
Pelaku bernama M Ilham (25), warga Kelurahan Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dirinya diringkus saat berada di sekitar tempat tinggal barunya di Kecamatan Kertapati Palembang, pada Minggu (1/2/2026) malam.
Berdasarkan data yang di dapat, pelaku Ilham beraksi mencuri di Mushola Hidayat Tushola, pada Kamis (22/1/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana saat beraksi pelaku masuk ke dalam Mushola dengan cara mencongkel bagian sudut jendela samping Mushola menggunakan satu buah besi behel ukuran 8 inch yang sudah dibengkokkan.
Setelah jendela terbuka, pelaku langsung mengambil kipas angin yang masih terpasang di dinding sebelah kiri mimbar. Lalu pelaku juga mencuri satu buah radio yang diletakkan di meja mimbar, kemudian langsung kabur melarikan diri lewat jendela tempat dirinya masuk.
Keesokan hari, pada saat hendak melaksanakan ibadah sholat subuh berjamaah, pengurus Mushola melihat kipas angin dan radio sudah hilang. Mendapati temuan itu, salah satu pengurus Mushola yakni Bambang (42), melapor ke Polsek Kertapati Palembang.
Baca juga : Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara Terdakwa Ario Kasus Pencurian 20 Suku Emas di Palembang
“Ya benar, kita berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di Mushola Hidayat Tushola, kurang lebih dua pekan dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026) sore.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Ipda Kristianto, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kipas angin merek COSMOS dan satu buah radio merek Souness dan satu buah besi behel ukuran 8 (delapan) inchi yang sudah di bengkokan bagian depan.
Baca juga : Kembali Beraksi, Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ini Diringkus Polsek SU I Palembang
“Pelaku masih kita periksa, dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain atas aksinya. Pelaku dijerat pasal Pasal 477 ayat 1 huruf f nomor 1 tahun 2023, ancaman kurungan penjara 7 Tahun,” tutupnya tegas. (**)











