Teka-Teki Kematian Wanita Muda di Muba, PH Sesalkan Perkaranya Tak Kunjung P-21

Writer: - Jumat, 19 September 2025
Penasihat hukum keluarga korban Hj Nurmalah SH MH didampingi tim hukumnya Zulfatah SH, Seftasari SHa usai mendatangi Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Jum'at (19/09/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus kematian seorang perempuan muda berusia 22 tahun yang dikabarkan tewas dirumah kekasihnya di desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin setahun lalu belum menemui titik terang.

Peristiwa  yang terjadi pada 3 april 2024 setahun yang lalu, semula korban bernama Mentari (22) dikabarkan tewas dengan menenggak racun putas akibat asmaranya kandas terbantahkan oleh hasil otopsi.

Read More

“Berdasarkan BAP keterangan ahli forensik mengatakan bahwa hasil otopsi setahun lalu tidak ditemukan racun dalam tubuh korban tapi ditemukan tanda-tanda kekerasan seperti luka lebam-lebam yang disebabkan benda tumpul,” tegas penasihat hukum keluarga korban Hj Nurmalah SH MH didampingi tim hukumnya Zulfatah SH, Seftasari SHa usai mendatangi Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Jum’at (19/09/2025).

Kejanggalan tewasnya Mentari yang diduga dibunuh diperkuat dengan adanya saksi yang mendengar suara pertengkaran sebelum korban ditemukan tewas.

“Saya mendapat keterangan dari kepolisian dari hasil lab hp ada pengancaman terlebih dahulu yang ditemukan di DM instagram korban,” katanya.

Penetapan Tersangka 12 maret 2025 Penasihat Hukum keluarga korban sangat menyayangkan karena tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka RS.

Baca juga : Cekcok Dilarang Masuk Rumah, Motif Andi Asmara Habisi Nyawa Temannya Sendiri Pakai Bangku Kayu

‎”Sampai sekarang berkas perkara ini masih bergulir, Jaksa belum berani P-21 kan perkara ini, padahal penyidik sudah melengkapi petunjuk dan berita acara kordinasi yang diminta Jaksa,” tekannya.

Kepastian hukum yang menggantung inilah kemudian menjadi keresahan pihak keluarga agar penyidikan perkara ini dapat diambil alih oleh Polda Sumsel termasuk proses penuntutan juga diambil oleh Kejati Sumsel.

“Kami menduga kasus ini ada intervensi besar sehingga tidak kunjung  P-21, karena beredar desas desus ada oknum pejabat keluarga dari tersangka.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Suami Siri Mantan Istri di OKU Terungkap, Pelaku Ditangkap

Dalam waktu dekat, Kami dari Tim Penasehat Hukum akan bersurat Mohon Perlindungan Hukum ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Polda Sumsel, Polres Muba Agar perkara ini ada titik terang (Kepastian hukum dan Keadilan bagi korban).

Terakhir, Nurmalah juga berharap kepada KOMNAS Perempuan dan seluruh aktivis perempuan agar ikut memantau perkara ini, mengingat korban dalam perkara ini adalah perempuan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts