Palembang, Sumselupdate.com – Pada “Workshop Penerapan Aturan dan Kebijakan Pemerintah Terkait Kegiatan Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa” di Hotel Aryaduta Palembang, membahas lima hal peraturan pemerintah sesuai undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001
DR Ir Fanshurullah Asa Kepala BPH Migas, Selasa (28/11/2017) menyampaikan bahwa, dalam UU BPH Migas menjelaskan sangat eksplisit mengenai apa tugas dan fungsi BPH Migas sesuai aturan yang ada, diantaranya tugas pokok BPH Migas.
Menurutnya, khusus di bidang gas, BPH Migas pertama yang diatur adalah mengatur dan mengawasi ketersediaan BBM di seluruh Indonesia, jadi pemerintah sudah meng-upgrade semacam kekuasaan dalam tanda kutip pada BPH Migas untuk BBM seluruh Indonesia.
Kedua mengatur mengenai cadangan BBM nasional sejak BPH Migas diadakan oleh undang-undang Migas.
Ketiga adalah fasilitas bersama pengangkutan dan penyimpanan di bidang BBM yang hingga kini juga belum jalan.
“Karena belum ada aturan menteri yang mengatur ini sehingga pemerintah tidak bisa mengatur di bawahnya yang khusus untuk Migas,” urainya.
Sementara itu tambahnya adalah penentuan mengenai nilai tarif angkutan gas melalui pipa yang dikenal dengan tariftol itu BPH Migas juga yang mengatur. Kaitannya kepada harga yang akan diterima di masyarakat.
“Kita harapkan melalui kegiatan ini, akan ada rumusan yang akan memperbiki sistem serta upaya kedepan yang lebih baik,” tegasnya. (adi)