Selesaikan Sengketa Tegal dan Banyuasin, Pemprov Keluarkan 4 Opsi

Selasa, 28 November 2017
Rapat media Palembang-Banyuasin terkait tapal batas Tegal Binangun.

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan empat solusi terkait permasalahan tapal batas Palembang dan Banyuasin. Hal itu untuk mengurai permasalahan. Demikian dikatakan Sekda Provinsi Sumsel  Nasrun Umar usai memimpin mediasi Pemkab Banyuasin dan Pemkot Palembang, Selasa (27/11/2017).

Nasrun mengatakan, “Sub segmen mengenai batas wilayah Palembang-Banyuasin, ada empat ini yang diusulkan Pemprov Sumsel dengan berpijak netralitas, mengusulkan sub segmen Jakabaring-Tegal Binangun dikembalikan ke Palembang, Talang Buluh masuk ke Banyuasin, Talang Jambe masuk Palembang dan Merah Mata masuk ke Banyuasin,” ungkap Nasrun.

Read More

Lanjut Nasrun, “Ke empat usulan ini sudah diterima pemkot Palembang, dalam hal ini diwakili Asisten I Sulaiman Amin. Sedangkan Pemkab Banyuasin yang diwakili Asisten I H Senen Har masih meminta petunjuk dari Bupati dan DPRD banyuasin,” lanjutnya.

Nasrun menambahkan, “Usul saran ini berdasarkan keputusan rapat terdahulu, batas wilayah PP No 23 tahun 1988 menjadi pedoman, sampai ada kesepakatan baru antara Palembang-Banyuasin,” imbuhnya.

Ia berharap, semua  berjalan sebagaimana mestinya. Kalau disetujui, paling tidak akan dikeluarke Permendagri. Prosedur ini harus dilalui sebagaimana UU yang mengaturnya.

Nasrun meminta Pemkab Banyuasin menahan diri, “Jangan mengeluarkan pernyataan yang  meresahkan masyarakat. Kita semua berharap ini cepat selesai, saya minta waktu tiga hari kepada Pemkab Banyuasin untuk melaporkan,” tandasnya.

Sementara itu Sulaiman Amin Asisten I Pemkot Palembang membenarkan bahwa Pelalembang menyetujui usulan pemprov Sumsel mengenai tapal batas tersebut.

“Pemkot Palembang menyetujui semua usulan dari pemprov sumsel,dan kita akan sosialisasikan ke warga Jakabaring,” singkatnya.

Di tempat yang sama, H Senen Har Asisten  I Pemkab Banyuasin mengatakan, “Kita akan laporkan hasil rapat ini ke Bupati dan DPRD Banyuasin,dan diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat dan kita ditunggu waktu tiga hari menyampaikan ini kepada Bupati,” tegasnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts