Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Pilkada yang diajukan oleh Abdul Wahid, anggota DPRD Riau. Gugatan Abdul yang ingin anggota DPRD tak harus mundur jika maju Pilkada ditolak MK.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Anwar juga mengatakan, perkara ini sebelumya sudah diadili oleh MK pada tahun 2015 lalu. Dalam putusan itu, MK menyatakan, anggota DPRD, DPR
“Berdasarkan putusan 33/PUU-XIII/2015, bertanggal 8 Juli 2015 sehingga pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Anwar.
Terkait gugatan Abdul yang menyatakan tidak fair karena calon petahana kepala daerah boleh cuti sedangkan anggota DPRD harus mundur, MK menyatakan itu adalah open policy dari pembuat UU. Menurut majelis, hal tersebut juga sudah diatur dalam putusan terdahulu.
“Dengan mendasarkan pada kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa Calon Kepala Daerah yang berasal dari kepala daerah petahana tidak harus mengundurkan diri tetapi hanya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sedangkan calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon sepanjang mengenai anggota DPR, DPD, DPRD tidak harus berhenti tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar. (adm3/dtc)