Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Motor, Ini Alasan Mahasiswa UKI Gugat ke MK

Jumat, 10 Januari 2020
Ilustrasi operasi di Jalan.

Jakarta, Sumselupdate.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu tidak terima ditilang. Mahasiswa semester 7 itu ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Eliadi akhirnya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Bacaan Lainnya

Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yaitu:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

“Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu Daytime Running Lamp (DRL),” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020). (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.