Tegas! Kejari OI Sita Aset Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Jumat, 10 Februari 2023
Kejari OI Sita Aset Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Laporan Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com — Aksi tegas ditunjukkan oleh Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir yang menyita aset berupa tanah milik Romi, salah seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Read More

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Gopar menerangkan, penyitaan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2020.

Di mana ada tiga tersangka dana hibah dari Bawaslu Ogan Ilir termasuk Romi, yang disebut merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

Kasi Intelijen Kejari OI Ario Gopar

“Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Ogan Ilir ter tanggal 12 Januari 2023 dan sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 24/pen.pid/2023/pn.kyg tanggal 13 Januari 2023. Ya ini aksi tegas kami, inikan berdasarkan fakta yang kita kumpulkan,” kata Ario kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Aset sebidang tanah seluas 255 meter per segi itu berlokasi persis di samping rumah tersangka Romi di RT 08, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Indralaya, Kecamatan Indralaya.

Kegiatan penyitaan aset tersebut disaksikan langsung oleh keluarga Romi dan perangkat Kelurahan Indralaya Raya.

“Di lokasi aset tanah sudah kami pasang patok dan garis pembatas bahwa tanah tersebut disita Kejari Ogan Ilir,” pungkas Ario. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts