Palembang, Sumselupdate.com – Fraksi partai Gerindra DPRD Kota Palembang, mendesak pihak Pemkot Palembang, untuk segera menutup tempat hiburan malam, panti pijat dan spa selama bulan Ramadhan.
Hal ini dikatakan langsung Akbar Alfaro ketua Fraksi Gerindra DPRD Palembang saat rapat paripurna, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, selama bulan suci Ramadhan masih banyak tempat hiburan malam dan panti pijat buka, untuk itu dirinya meminta pihak Pemkot untuk segera menutup tempat tersebut.
“Meminta Walikota cabut ijin beroperasi tempat hiburan malam pijat dan spa selama bulan suci ramadhan,” tegas Alfaro.
Ia juga mengatakan, Fraksi Gerindra geram melihat tempat hiburan malam, Panti Pijat dan Spa buka di bulan suci Ramadhan dan tidak sesuai dengan Surat Edaran no 9/se/pp/2023.
“Agar terwujudnya toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan,” tuturnya.
Ia menyampaikan, Fraksi Partai GERINDRA meminta kepada Walikota Palembang untuk menginstruksikan agar para pengusaha rumah makan dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa, lalu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah sholat tarawih dan saat sahur, Pemerintah Kota bersama dengan aparat gabungan TNI – POLRI melakukan patroli rutin dan segera membubarkan apabila terlihat ada kerumunan yang diduga berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk mengevaluasi Surat Edaran No 9/SE/PP/2023 Tentang operasional tempat hiburan restoran / rumah makan /panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern dalam bulan suci Ramadhan 1444 H di point 1 yang berbunyi “kecuali tempat / kegiatan hiburan 1 paket dengan hotel di beri toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur.
Mohon ditindak dengan tegas kepada pemilik usaha tempat hiburan malam, arena bernyanyi dan sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya yang tidak mengindahkan himbauan larangan beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
“Segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya demi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di kota Palembang,” tutupnya. (ron)











