Hakim Bingung Dua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Selalu Tidak Tahu Terkait Pengelolaan Dana Hibah

Jumat, 7 April 2023
Suasana sidang

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir yang sebelumnya menghadirkan mantan Bupati OI, ketua DPRD OI dan dua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/4/2023).

Keduanya dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, yang menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang Majelis Hakim sempat dibuat binggung oleh jawaban kedua saksi Komisioner Bawaslu.

“Saudara saksi, apakah setiap kegiatan dari Bawaslu sudah dianggarkan dan bagaimana pertanggungjawaban saksi berdua selaku komisioner,” tanya hakim.

“Saya tidak tahu yang mulia karena yang mengelola anggaran dana hibah Herman Fikri selaku PPK,” jawab kedua saksi tersebut dalam persidangan.

Mendengar jawaban itu lantas majelis hakim kembali mempertegas terkait kapasitas saksi sebagai komisioner Bawaslu.

“Kok bisa, komisioner tidak tahu kegiatan yang sudah dianggarkan? Bagaimana pertanggungjawaban sauadara berdua selaku komisioner, tiga terdakwa ini dibawah saudara semua!,” tegas hakim ketua.

Kemudian hakim kembali bertanya terkait aliran dana sebesar Rp 250 dalam dakwaan penuntut umum.

“Ada bukti yang ditunjukkan oleh penuntut umum bahwa ada tanda tangan saudara dalam SPJ. Saudara dapat uang tidak dari anggaran tersebut?,” tanya hakim lagi.

Saksi Karlina dan Idris lagi-lagi menjawab tidak tahu dan tetap mengaku tidak pernah mendapatkan uang dari aliran dana hibah tersebut.

“Bagian komisioner ada 250 juta dalam dakwaan. Kami tidak meminta pengakuan saksi ya, tetapi kami meminta saudara berkata jujur dan kami akan minta jaksa untuk mempertimbangkan masalah ini,” kata hakim.

Selanjutnya majelis hakim mempertegas terkait ada pembahasan kegiatan bersama komisioner yang lain untuk menguntungkan.

“Saksi Karlina, kalian membahas kegiatan bersama komisioner yang lain, tetapi ada kalimat akan di fiktifkan dan menguntungkan! Apa yang mau di fiktifkan itu, anggaran apa?,” tanya hakim lagi

“Tidak tahu yang mulia, saya tidak tahu dari awal perencanaan kegiatan itu, karena semua yang mengatur sekretariat Bawaslu. Karna kami tidak dilibatkan,” jawab saksi.

Mendengar jawaban saksi yang lagi-lagi tidak tahu, hakim kemudian menyinggung soal bagi-bagi handphone untuk komisioner Bawaslu.

“Bagi-bagi handphone saudara mengaku tidak tahu, padahal jaksa sudah menunjukkan bukti-buktinya. Jangan sampai saudara membuat tiga terdakwa ini sengsara, saudara bisa terjerat dalam perkara ini. Ingat saudara ada ancaman hukumannya memberikan keterangan palsu!,” tegas hakim ketua lagi kepada kedua saksi tersebut.

Sementara hakim anggota menambahkan pertanyaan kepada kedua saksi tersebut terkait tupoksi komisioner Bawaslu.

“Saudara tahu tidak tugas pokok komisioner Bawaslu secara kolektif kolegial mengendalikan dana hibah?,” tanya hakim anggota.

“Saya tidak tahu yang mulia, itu semua yang ngatur sekretariat,” kilah kedua saksi. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait