KUHP Baru Berlaku, Polsek Jarai Ingatkan Sanksi Pidana untuk Hiburan Malam Tanpa Izin

Writer: - Kamis, 26 Februari 2026
Pamflet himbauan kamtibmas Polsek Jarai tentang larangan hiburan malam tanpa izin sesuai pemberlakuan KUHP baru, yang memuat ancaman sanksi denda hingga Rp10 juta bagi pelanggar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Lahat, Sumselupdate.com – Larangan hiburan malam di wilayah Jarai menjadi perhatian serius menyusul sosialisasi pemberlakuan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Aturan tersebut memuat sanksi tegas terhadap aktivitas keramaian, kebisingan, dan pesta tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat pada malam hari.

Read More

Imbauan kamtibmas itu disampaikan Polsek Jarai Polres Lahat sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam ketentuan Pasal 265 KUHP baru disebutkan, kebisingan pada malam hari yang mengganggu ketenteraman dapat dikenai denda kategori II dengan nominal maksimal Rp10 juta.

Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra didampingi Kanit Reskrim Aipda Rama Doni menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan melindungi hak masyarakat atas rasa aman dan nyaman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar hiburan malam yang menimbulkan kebisingan ataupun keramaian tanpa izin, karena KUHP baru sudah mengatur secara tegas sanksinya. Ini demi menjaga ketertiban dan ketenteraman bersama,” ujar Iptu Darma Putra.

Dalam regulasi yang disosialisasikan, waktu malam didefinisikan sejak matahari terbenam hingga matahari terbit.

Pada rentang waktu tersebut, aktivitas yang menimbulkan suara bising, musik keras, atau keributan berlebihan dapat dikategorikan sebagai gangguan ketenteraman umum.

Selain itu, jika kegiatan digelar di jalan atau tempat umum tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Pasal 274 KUHP baru dengan ancaman denda kategori II.

Sanksi tersebut berpotensi meningkat menjadi pidana penjara maksimal enam bulan apabila menimbulkan kerusuhan atau gangguan serius.

Aipda Rama Doni menambahkan, pengecualian tetap diberikan bagi kegiatan yang telah mengantongi izin keramaian resmi dan dilaksanakan di lokasi yang ditentukan.

“Apabila kegiatan memiliki izin keramaian dan tidak mengganggu lingkungan, tentu ada pengecualian. Tetapi jika tanpa izin dan menimbulkan keributan, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepolisian menilai, kebisingan dan keramaian tanpa kontrol tidak hanya memicu keresahan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Melalui sosialisasi KUHP baru ini, Polsek Jarai berharap masyarakat memahami batasan hukum terkait aktivitas malam hari serta mengedepankan kesadaran kolektif.

Penegakan hukum akan dilakukan secara persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran berulang yang mengganggu ketertiban umum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts