Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria bernama Putra Pahlevi (26), warga jalan A Wahab, Kecamatan Jakabaring Palembang, kehilangan uang sebesar Rp30 juta, usai tertipu dijanjikan masuk bekerja menjadi karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bukit Asam.
Tak terima kejadian yang dialaminya, Putra terpaksa membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (10/1/2025) siang.
Ditemui usai membuat laporan, Putra mengatakan, sebelum peristiwa yang dialaminya, ia terlebih dahulu mengenal terlapor inisial VRH dari seorang temannya, yang dimana temannya bilang VRH menjamin bisa masuk di PT Bukit Asam.
Singkat cerita, setelah mengenal terlapor dari temannya, korban yang ingin sekali untuk bekerja di BUMN itu, kemudian berkomunikasi dengan terlapor.
“Kata terlapor, jika mau masuk bekerja di PT Bukit Asam, ada uang jaminan sebesar Rp30 juta, saya dijanjikan pasti masuk,” ucap korban.
Baca juga : Hadirkan Energi Tanpa Henti, PTBA Fokus Tingkatkan Kapasitas Angkutan Batu Bara
Hingga akhirnya, korban bersama terlapor pada Rabu 13 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, berjanjian untuk bertemu dijalan Sumpah Pemuda, tepatnya di warung Steak, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Disitu, saya berikan secara tunai satu kali uang Rp30 juta yang dipinta terlapor. Dan dia bilang uang akan dikembalikan, jika saya tidak masuk bekerja,” jelasnya.
Setelah uang diberikan, lanjut korban Putra Pahlevi, dirinya dijanjikan mulai bekerja di awal bulan Desember 2024. Akan tetapi hingga akhir bulan Desember, korban tidak kunjung bekerja.
“Lalu saya hubungi terus dia di bulan Desember itu, terlapor VRH berjanji akan mengembalikan uang saya pada Selasa (31/12/2024), tapi hingga sekarang uang itu tidak saya terima, dan dia sudah hilang kabar, saya datangi rumahnya, dia tidak ada. Terakhir komunikasi dengannya, dia bilang tidak lagi bekerja disitu, hanya ada kenalan petinggi disana dan sudah biasa mengajak orang,” bebernya.
Baca juga : Cerita Tutia Rahmi, Angkat Derajat Keluarga Berkat Beasiswa dari PTBA
Tak henti disitu, korban juga mencoba mendatangi tempat bekerja terlapor VRH, namun Satpam disana mengatakan bahwa terlapor sudah lama tak bekerja, dan Satpam itu juga menjelaskan bahwa korban bukanlah orang pertama yang ditipu terlapor.
“Dia ini banyak sudah melakukan penipuan, itu pengakuan dari Satpam tempat kerjanya. Terlapor juga sudah memblokir kontak saya, dan tiba-tiba menghubungi saya lagi, berjanji akan mengembalikan uang saya paling lambat pada Rabu (8/1/2025), tapi tidak juga dikembalikan,” tutupnya berharap agar ditangkap polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pelapor atas nama Putra Pahlevi.
“Kasus yang dialami pelapor termasuk dalam tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang. Saat ini, laporannya telah kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (**)