Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi akan dihapus dan bertransformasi menjadi sebuah lembaga.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Komisi VI DPR RI bersama pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/9/2025).
Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyebut perubahan status kementerian menjadi lembaga akan diatur dalam undang-undang yang baru.
“Status Kementerian BUMN akan menjadi lembaga,” kata Andre.
Selain perubahan status, revisi Undang-Undang BUMN juga menghapus ketentuan yang menyebut BUMN bukan penyelenggara negara. Dengan begitu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya berwenang mengaudit BUMN.
Sejarah Singkat Kementerian BUMN
Awalnya, pengelolaan BUMN hanya berupa unit kerja eselon II di Departemen Keuangan pada 1973, yang kemudian naik menjadi eselon I dengan nama Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara).
Kementerian BUMN baru dibentuk pada 2001 pasca-Reformasi, dengan tugas utama membina dan mengawasi perusahaan negara. Kementerian ini memiliki kewenangan luas, mulai dari pengelolaan SDM, hukum, keuangan, manajemen risiko, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Para Menteri BUMN dari Masa ke Masa
Kementerian BUMN pernah dipimpin sejumlah tokoh, di antaranya Tanri Abeng (Menteri pertama), Laksamana Sukardi, Soegiharto, Sofyan Djalil, Mustafa Abubakar, hingga Dahlan Iskan.
Posisi selanjutnya dijabat Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN perempuan pertama dan satu-satunya, lalu Erick Thohir yang menjabat hingga 2024 sebelum dipindahkan Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Saat ini, posisi pelaksana tugas Menteri BUMN dipegang Dony Oskaria yang menjadi pimpinan terakhir sebelum kementerian resmi melebur menjadi lembaga.
(**)











