Tak Diajak Jaga Parkir, Udin Siram Wajah Tati Pakai Air Keras Hingga Begini

Senin, 4 Desember 2017
Tersangka Udin diamankan di Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Kesal karena tak diajak bekerja menjaga parkir di kawasan Pasar 16 Ilir membuat Udin (30), warga Lorong Garuda, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang nekat menyiramkan air keras ke wajah Tatik (56), Senin (4/12/2017).

Akibat ulahnya, usai melakukan aksi tersebut, Udin langsung diamankan anggota Satuan Sabhara Polresta Palembang yang sedang melakukan patroli di kawasan Pasar 16 Ilir. Walaupun sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran, namun Udin tetap dapat diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

Read More

Sedangkan korban yang tinggal di Jalan Aiptu A Wahad, Lorong Kebon Pisang, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I Palembang langsung dilarikan ke RS AK Gani Palembang karena mengalami luka bakar di bagian wajahnya.

Informasi yang himpun, kejadian ini terjadi berawal saat pelaku mendatangi korban di kawasan Pasar 16 ilir tepatnya bawa Ampera. Karena kesal tak diajak bekerja menjadi juru parkir, pelaku langsung menyiram air keras ke wajah korban.

Panik karena disiram air keras, membuat korban pun teriak, alhasil teriak korban pun mengundang warga yang sedang berjualan disana. Ditemani petugas Sabhara yang melakukan patroli rutin. Akhirnya setelah kejar-kejaran Udin pun berhasil diamankan.

” Saya ini kesal sudah 2 minggu menemui dia (Tatik-red) minta kerjaan jadi juru parkir disana tapi saya tidak diajaknya. Oleh itu saya nekat menyiram cuka parah ke muka korban,” ujar Udin ketika ditemui di Polresta Palembang.

Lanjut Udin, cuka parah tersebut tidak disiapkannya dari rumah. Awalnya memang dirinya sedang jalan-jalan ke Pasar 16 ilir dan bertemu dengan korban. “Saat bertemu saya beli cuka parah itu di kawasan Pasar 16 ilir lalu saya kembali menemui korban lagi. Kemudian saya panggil korban dari belakang terus saya siram ke mukanya,”
katanya menyesal.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan kalau pelaku sudah diamankan anggotanya yang sedang melakukan patroli rutin. “Pelaku sudah diamankan, atas ulahnya pelaku
akan dijerat pasal 351 KHUP tentang penganiayan berat ancaman 5 tahun,” katanya.

Sedangkan korban hingga kini masih dirawat di RS, AK Gani, Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif. Karena luka bakar yang dialaminya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts