Palembang, Sumselupdate.com – Terjerat dugaan kasus suap fee 16 paket proyek senilai Rp130 Miliar, mantan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB dituntut 6 tahun penjara.
Selain dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irwan SH MH, dalam sidang yang digelar Selasa (29/12/2020) di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Erma Suharti SH MH, juga menuntut agar terdakwa wajib mengganti kerugian negara yang diduga diterima oleh terdakwa senilai Rp3,031 Miliar.
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti yang dimaksud, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya
Tidak hanya itu saja, di dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa Aries HB, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun.
“Terhitung saat terdakwa usai menjalani masa hukuman yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Asri.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Dr H Darmadi Djufri SH MH, akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang digelar pada Kamis 7 Januari 2021 mendatang.
JPU KPK M Asri Irawan mengatakan bahwa yang menjadi pembeda tuntutan hukuman dengan terdakwa lainnya Ramlan Suryadi yang dituntutk lebih rendah dari terdakwa dari awal persidangan tidak mengakui telah menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi.
“Itu juga tadi di dalam tuntutan sudah dimasukkan dalam hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, padahal sebagian saksi yang dihadirkan mengatakan terdakwa turut serta menerima uang yang disangkakan,” ujar Asri.
Sementara ketika disinggung mengenai apakah KPK kembali akan menetapkan tersangka baru dalam lingkaran kasus suap sebagaimana yang terungkap didalam persidangan serta disebut oleh sejumlah saksi termasuk Bupati Muaraenim yang saat ini menjabat diduga turut serta menerima uang suap guna meloloskan beberapa proyek dari terpidana Robby Okta Fahlevi.
“Itu nantinya tergantung dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim sidang, yang pasti kita saat ini masih berfokus pada pembuktian kedua terdakwa ini saja dahulu,” tutupnya.(Ron)