Sidang Dugaan Korupsi ADD Tampang Baru, Hakim Perintahkan JPU Kejari Muba Panggil Paksa Saksi Kunci

Senin, 12 Desember 2022
Sidang Dugaan Korupsi ADD Tampang Baru, Hakim Perintahkan JPU Kejari Muba Panggil Paksa Saksi Kunci

Palembang, Sumselupdate.com – JPU menghadirkan empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014 yang menjerat terdakwa Sukri alias Anang mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, empat orang saksi tersebut yakni perangkat Desa dan Kepala Dusun yakni, Sahono, Amri, Khoirul dan Irwanto.

Read More

Namun dari keterangannya, para saksi banyak menjawab tidak tahu dalam perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014 yang menjerat terdakwa Sukri alias Anang mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin

Menanggapi keterangan para saksi tersebut, kuasa hukum terdakwa, sangat meragukan keterangan para saksi.

“Izin yang mulia, kami meragukan keterangan saksi yang dihadirkan ini. Jangan-jangan ini saksi palsu. Kami meminta agar saksi kunci Tjik Oni, Muhajirin dan Aman dihadirkan untuk dikonfrontir agar perkara ini terang benderang,” kata Ahmad Ghazali kuasa hukum terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (12/12/2022)

Mendengar permintaan penasihat hukum terdakwa, lantas hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar memanggil paksa saksi-saksi yang dimaksud.

“Baiklah kalau demikian, saudara penuntut umum segera panggil paksa saksi-saksi tersebut untuk kita konfrontir keterangannya di persidangan. Saya juga heran dengan perkara ini, dakwaannya yang mana keterangan saksinya yang mana,” cetus hakim ketua.

Usai sidang Ahamad Ghazali penasihat hukum terdakwa Mukri menjelaskan, bahwa pihaknya mendesak agar ketiga saksi Tjik Oni, Muhajirin dan Aman yang sudah dua kali di persidangan tidak dihadirkan adalah saksi kunci dalam perkara tersebut.

“Dengan adanya penetapan majelis hakim untuk memanggil paksa saksi-saksi tersebut agar perkara klien kami ini jelas terang benderang, karena bendahara ADD dan Ketua TPK adalah saksi kunci. Tjik Oni selaku bendahara dan Muhajirin ketua TPK sudah dua kali persidangan tidak pernah dihadirkan oleh penuntut umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterangan mereka (saksi) sangat penting karena untuk mengungkap fakta siapa yang sebenarnya melakukan penyelewengan ADD.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08,- sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts