Palembang, sumselupdate.com – Diduga untuk berfoya-foya di tempat hiburan, terdakwa Rajiman mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, divonis enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan
Terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH,
menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap terdakwa Rajiman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023)
Sementara itu terdakwa Rajiman dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman tiga tahun kurungan.
Sebelumnya JPU menuntut 8 tahun penjara terdakwa Rajiman eks Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, tim JPU Banyuasin, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama
Selain dituntut pidana delapan tahun penjara terdakwa Rajiman juga didenda Rp =300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana penjara terdakwa Rajiman juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,7 miliar
Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rajiman dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsidsr 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Adapun modus yang dilakukan terdakwa Rajiman yaitu, pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat menjabat Kades Pulau Borang, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa, alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur, pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen. (Ron)











