Sebelas Kades di PALI Terancam Pidana, Kok Bisa?

Rabu, 24 Maret 2021
Ilustrasi.

PALI, Sumselupdate.com Kepala Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kartika Yanti didampingi Inspektur Pembantu (Irban) I Razulik, SH melalui Irban II Sari Oktaria Armin menyebut ada sebelas kepala desa (kades) di Kabupaten PALI terancam pidana.

Kesebelas kades ternyata ada temuan dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten PALI terhadap pengggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020.

“Sebenarnya kalau temuan kami banyak, tapi dari sekian banyak temuan itu, ada sebelas desa terindikasi terdapat kerugian negara terhadap penggunaan DD dan ADD tahun 2020,” ungkap Sari Oktaria Armin saat ditemui Sumselupdate.com di kantornya Jalan Merdeka Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, Rabu (24/3/2021).

Diakui Sari rata-rata kerugian negara terhadap penggunaan DD dan ADD tahun 2020 lebih kurang Rp200 juta untuk masing-masing desa.

Advertisements

“Temuan kita di lapangan banyak desa yang mengabaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bahkan ada yang tidak ada sama sekali SPJ-nya. Untuk temuan adanya kerugian negara, kami telah menyarankan sebelas kades tersebut agar secepatnya mengembalikan ke kas negara. Batas akhir pengembalian selama 60 hari setelah pemberitahuan.

Apabila dalam tempo waktu 60 hari tidak kunjung dikembalikan, Sari menegaskan bahwa Inspektorat akan menaikan temuan itu ke ATT atau Audit Tujuan Tertentu.

“Dari sebelas desa itu, terbanyak ada di Kecamatan Talang Ubi dan Penukal Utara. Kami berharap kades bersangkutan agar kooperatif, karena setelah ATT tidak juga ditanggapi, maka akan naik ke ranah hukum,” pungkasnya. (adj)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.