Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Iwan Rosadi (35), warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), satu dari tiga komplotan curat berhasil diringkus tim landak Polres Mura, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu enam teman pelaku masing-masing Setiono alias Yono, Anjas, Febri, Bambang dan Andra masih DPO.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP/B- 02/III/ 2021/ Sumsel/ Res Mura/Sek.Jylk tanggal 07 Maret 2021, dengan pelapor Jumadi (45) warga Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya Kabupaten Mura.
Pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mendatangi tempat kejadian pencurian dengan memakai kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nopol BG-1033-GA dan satu unit mobil carry pick up warna hitam BG-8561-GL.
Setelah sampai di tempat kejadian, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan merusak kandang sapi milik korban dan membawa sapi tersebut dengan menggunakan mobil Carry Pick up warna hitam d BG-8561-GL.
Lalu para pelaku membawa sapi tersebut, dan pada saat dalam perjalanan, mobil pelaku dihadang warga Desa Rantau Alih, sehingga mobil Carry Pick up warna hitam dengan BG-8561-GL dan sapi hasil curian tersebut di tinggalkan pelaku, dan mereka melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios.
Kemudian mobil Carry Pick up dan sapi tersebut di amankan di Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.IK melalui Kasat Reskrime AKP Alex Andrian, membenarkan penangkapan tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Mura untuk diperiksa dan di proses menurut hukum berlaku. (**)