Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Senin (12/12/2022). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Dinas Pertanian, Zainuddin, yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, mengatakan, dalam kasus ini, Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Zainuddin, PPK Sarjono PPATK dan Ateng Kurnia Konsultan dalam kegiatan tersebut.
“Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di lapas rutan Pakjo Palembang,” katanya.
Sementara itu ketua tim Penyidik program SERASI, Dr Noordien Kesuma Negara, menjelaskan, anggaran program SERASI tersebut berasal dari Kementerian Pertanian untuk kabupaten Banyuasin kurang lebih sebesar Rp300 miliar lebih.
“Artinya swakelola atau disalurkan melalui kelompok-kelompok tani, berdasarkan saksi-saksi dalam penyidikan itu ada mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga dari mulai dari penyusunan RUKK dan penyusunan pertanggung jawaban terkondisi oleh mereka bertiga,” terangnya.
Untuk tahun anggaran sendiri ditahun 2019 dan untuk kerugian sendiri masih dilakukan penghitungan oleh BPK.
“Kita belum bisa memastikan berapa untuk kerugian negara sendiri dan sekarang masih dalam penghitungan oleh BPK,” tutupnya
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program SERASI tahun 2019 di kabupaten Banyuasin. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus yang sedang dalam tahap penyidikan.
Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumatera Selatan.
“Ya benar pagi ini dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI.
“Untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tersebut tujuannya untuk mencari dan mengungkap tersangka dalam perkara tersebut,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH pada 14 Juli 2022 lalu.
Menurutnya, dalam proses penyidikan untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 tersebut, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus hingga kini terus melakukan kegiatan penyidikan.
“Kegiatan penyidikan ini di antaranya pemeriksaan para saksi. Dimana sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa yakni para Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) hingga para saksi dari pihak provinsi dan kabupaten,” ungkapnya
Masih dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Dari itulah ke depan para saksi tetap kita agendakan pemanggilannya guna diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019,yang pelaksanaannya dilakukan di Banyuasin tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, Program SERASI yang menggunakan anggaran APBN merupakan program dari Kementerian Pertanian untuk provinsi-provinsi.(ron)











