Palembang, Sumselupdate.com – Riki (25) warga Desa Tanjung Marbu, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin hanya bisa pasrah saat diciduk anggota Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan tersangka bermula saat aparat mendapatkan informasi bahwa ada seseorang berinisial MA yang memiliki senpira. Polisi pun segera menyelidikinya dengan mendatangi rumah target.
Namun sesampainya di rumah target, target tidak ada. Namun ada Riki yang sedang memegang senpira jenis revolver warna Silver tersebut.
Tersangka mengaku, senpira tersebut memang milik ayahnya, MA, yang bekerja sebagai penjaga malam. “Pistol itu untuk pegangan jaga malam. Rencananya mau saya amankan ke tempat lain,” ujarnya.
Sementara itu Kanit 1 Subdit III, Kompol Antoni Adhi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka berikut barang bukti senpira jenis revolver dan satu butir amunisi kaliber 5,6 milimeter. “Tersangka langsung kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Antoni.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa senpira tersebut milik ayahnya berinisial MA yang berprofesi sebagai penjaga malam. “Kami masih melakukan pengejaran pada MA. Untuk tersangka, terancam kena UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tukasnya. (tra)