Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, berhasil menangkap satu pelaku tawuran, yang menyebabkan seorang remaja berinisial RP (15), meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan R Sudirman, tepatnya di kawasan TPU Talang Kerikil Palembang.
Dimana aksi tawuran remaja tersebut terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya menangkap satu pelaku tawuran yang korbannya seorang remaja tewas di TKP.
“Benar, anggota kita telah menangkap satu pelaku tawuran yang korbannya seorang remaja tewas,” ucap Kombes Pol Harryo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Kamis (27/2/2025).
Untuk motif dan identitas pelaku tawuran serta yang lainnya, lanjut Harryo, nanti akan dirilis di Mapolrestabes Palembang.
“Nanti yah mas, akan kami rilis di Mapolrestabes Palembang,” tuturnya.
Baca juga : Jelang Ramadhan Polsek IB 1 Siagakan Buser dan Intel di Simpang Rusun yang Kerap Terjadi Aksi Tawuran
Sebelumnya diberitakan, Aksi tawuran kembali menelan korban jiwa. Seorang pelajar berusia 15 tahun inisial RP, tewas dengan luka di sekujur tubuhnya setelah terlibat dalam peristiwa tawuran antar kelompok remaja.
Paman korban, Tomi J Pisa (39), warga Lorong Jambu, Kecamatan Gandus Palembang, mengungkapkan bahwa awalnya keluarga mendapat informasi melalui telepon bahwa keponakannya menjadi korban begal.
Baca juga : Dua Remaja Pelajar SMP dan SMK Diamankan Polsek Kertapati Saat Hendak Tawuran
Namun, setelah mendatangi lokasi kejadian, pihak keluarga korban mendapati bahwa RP bukan korban begal, melainkan korban tawuran.
“Awalnya kami diberitahu bahwa ponakan saya menjadi korban begal. Namun setelah kami tiba di lokasi, ternyata dia meninggal dunia akibat tawuran,” ujar Tomi saat melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, pada Senin (23/2/2025) lalu.
Keluarga kemudian mendatangi Rumah Sakit Hermina Palembang, untuk memastikan kondisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP diduga mengalami luka serius akibat senjata tajam yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong lagi.
Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak kejahatan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam Pasal 80 ayat 3. (**)