Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku yang menewaskan seorang pemuda saat terlibat aksi tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan tepat di depan Gudang Bulog Palembang.
Dalam pengejaran Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polsek Ilir Timur II pelaku yang tertangkap adalah Mardiansyah (19).
Tak main-main, pengejaran Mardiansyah (19) sampai di Provinsi Banten, rupanya pasca kejadian dia langsung meninggalkan Palembang. Persisnya, Mardiansyah (19) berhasil diringkus setelah bersembunyi di kawasan Cilegon, Provinsi Banten, pada Selasa malam (10/03/2026).
Setelah dibawa ke Palembang, MM mengakui perbuatannya. Musuhnya RAG (20) tewas setelah terkena tombak bambu berujung bermata trisula yang dilemparkan Mardiansyah (19). Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata tajam jenis tombak bermata tiga bergagang bambu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat penyidik dalam mengungkap kasus kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.
Baca juga : Pelaku yang Tewaskan Satu Pemuda pada Aksi Tawuran di Perintis Kemerdekaan Tertangkap
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat tersangka berhasil kami identifikasi dan ditangkap meskipun sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Baca juga : Tawuran Subuh di Palembang Berujung Maut, Satu Pemuda Tewas dengan Luka Tusuk
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang menimbulkan korban jiwa. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Nandang.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (**)











